Kediri (jatimsmart.id) – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak masyarakat bersama-sama ikut serta menggempur rokok illegal yang beredar di Kota Kediri. Selain melanggar peraturan mengenai barang kena cukai, pelanggaran ini juga berdampak pada pendapatan negara.
“Dari dana hasil cukai ini, nantinya juga akan kembali kepada masyarakat, salah satu contohnya yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan penduduk, serta penanggulangan pandemi Covid-19. Jadi saya harap masyarakat Kota Kediri juga ikut dalam memberantas peredaran rokok illegal,” ujar Mas Abu.
BACA JUGA:
- Berantas Peredaran Rokok Polos, Wali Kota Kediri Libatkan Masyarakat
- Bea Cukai Kediri Bakar Rokok dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Tim GTPP COVID-19 Tulungagung Tinjau Pelaksanaan Phsycal Distancing di Dua Pabrik Rokok
Hal tersebut disampaikan Mas Abu setelah mendapati ditemukannya 5900 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual di 2 toko yang berbeda. Temuan ini berasal dari hasil operasi bersama Pemerintah Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri pada Selasa (27/10).
Operasi ini dilakukan di 3 Kecamatan dengan menyasar toko dan warung yang terletak di pinggiran Kota Kediri dan disinyalir rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari hasil tersebut, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri.
“Nantinya pemilik toko juga akan diperiksa dari mana dan siapa pemasok rokok tersebut,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Kediri Zachrie Ahmad.
Ia juga menambahkan, saat ini diduga adanya penyebaran rokok illegal ini ditengarai penjual ingin mencari untung lebih dengan penjualan rokok yang lebih murah.
Selain melakukan operasi rokok illegal, tim gabungan ini juga melakukan sidak ke beberapa outlet vapor di Kota Kediri. Menurut Zachrie, sampai saat ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha vapor masih baik.
BACA JUGA:
- Tambah 14, Total 44 Karyawan Pabrik Rokok di Tulungagung Positif COVID-19
- Ada Tambahan 4 Pasien Positif COVID-19 di Kota Kediri dari Klaster Pabrik Rokok
- 10 Warga Kota Kediri dari Klaster Pabrik Rokok Simustika Positif Rapid Test
“Sejak diberlakukan pita cukai pada vapor di tahun 2018, saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat turun ke lapangan pun kami sekaligus memberi pemahaman ke pemilik toko mengenai barang kena cukai,” tambahnya.
Seperti halnya yang disampaikan Hendra, salah satu pemilik toko vapor di area Kecamatan Mojoroto. Ia menuturkan telah mengetahui informasi pita cukai dan juga diundang dalam kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai pada Rabu (27/10).
“Memang sudah dijelaskan kalau ada semua produk vapor harus memiliki pita cukai, kecuali yang non nikotin dan saya jualnya yang berpita cukai semua. Sebenarnya ada permintaan vapor non nikotin dan tanpa pita cukai, tapi saya gak mau ambil resiko,” ujar Hendra.
Hendra pun mengatakan, adanya permintaan vapor tanpa pita cukai karena selisih harga yang mencapai 3x lipat dari vapor dengan pita cukai. (*)