Madiun (Jatimsmart.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.
BACA JUGA:
- Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Jatim Terapkan PPKM
- Lonjakan Covid-19, Ini Dia 11 Poin Perketatan PPKM Mikro
- Pemprov Jatim Bersama TNI & POLRI Bantu Posko Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikutih ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Ixfan hendri wintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, melansir dari yang disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Ixfan meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baruh yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Ixfan.
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
BACA JUGA:
- PPKM Jatim diperpanjang, Khofifah Nilai Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
- Khofifah Ungkap 3 Kasus Covid-19 Varian India, Satgas Jatim Tindak Cepat
- Trend Kasus Covid-19 Menurun, Kota Kediri Perpanjang PPKM Mikro
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. (*)