Tulungagung – Kantor bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulungagung mendapatkan Rp 8,9 miliar selama program pemutihan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor 2018 ini.
Supandi, Kepala Pengolah Data Pelayanan Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung menjelaskan selama proses pemutihan, antusias masyarakat yang luar biasa untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Mereka terlihat memenuhi kantor Samsat setiap harinya.
Dari data yang ada, menunjukkan sejumlah kendaraan yang diputihkan dalam program yang telah berlangsung selama empat bulan ini, mulai 24 Semptember, hingga 15 Desember lalu tercatat 23.241 unit.
Dari jumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak itu, total penerimaan negara mencapai Rp. 8.939.403.850. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu. “minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini,” kata Supandi Senin (17/12/2018).
Sementara jumlah kendaraan yang dibebaskan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor sejumlah 8.632 unit. Terdiri dari 3.012 unit untuk kendaraan roda empat dan 5.620 unit kendaraan roda dua yang nilainya mencapai Rp. 3.816.628.000.
Supandi mengakui memang lewat program ini terjadi potensi kehilangan biaya sebesar Rp 3,8 miliar, namun ada sisi lain yang menjadi tujuan program pemutihan ini. Potensi kendaraan yang selama ini tidak dilakukan BBN, akhirnya diurus. Untuk selanjutnya hal tersebut menjadi potensi yang baik untuk pembayaran pajak berikutnya. (pam/ydk)