Tulungagung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Tulungagung menggelar sosialisasi perpres 82 tahun 2018. Sejumlah aturan baru yang termuat dalam perpres tersebut efektif berlaku mulai 19 Desember ini.
Menurut Kepala BPJS kantor Cabang Tulungagung, Indrina Damayanti Perpres nomer 82 tahun 2018 ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) serentak yang diberlakukan di seluruh Indonesia.
Dalam perpres ini, masyarakat diharuskan sudah terdaftar pada program BPJS mulai Januari 2019.
“jadi yang harus diingat mulai Januari mendatang setiap warga negara wajib ikut dalam kepesertaan JKN-KIS, baik yang mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya, Senin (17/12/2018).
Pendaftaran bayi baru lahir juga menjadi salah satu hal yang berubah. Jika pada peraturan sebelumnya bayi baru lahir bisa didaftarkan sejak masih di dalam kandungan, mulai 19 Desember mendatang, bayi yang lahir setelah tanggal tersebut didaftarkan setelah dilahirkan. Dengan ketentuan maksimal batas pendaftaran 28 hari setelah dilahirkan.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur adanya sedikit perubahan bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS. Bagi peserta yang menunggak iuran pembayaran pada bulan sebelumnya maka secara otomatis kepesertaanya langsung dinonaktifkan pada bulan selanjutnya, sampai yang bersangkutan melunasi tunggakan dan pembayaran bulan berjalan.
“Jika sebelumnya masih ada waktu 10 hari masih aktif di bulan berikutnya, untuk sekarang langsung di nonaktifkan ketika bulan sebelumnya nunggak, dan baru bisa aktif setelah dibayar tunggakannya dan bulan berjalan,” pungkasnya. (pam/ydk)