Tulungagung (Jatimsmart.id) – Sebanyak 7 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, menerima remisi atau potongan hukuman 1 bulan dalam perayaan Natal 2019 ini. Tak ada napi yang bebas langsung setelah menerima remisi ini. Mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman di balik jeruji besi lapas tersebut.
Dedi Nugroho, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giataja) Lapas Kelas IIB Tulungagung mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi ini merupakan napi dengan agama Kristen.
Dari 12 narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, 5 diantaranya belum memenuhi syarat, diantaranya harus sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun, dan menunjukkan kelakukan baik selama berada dalam lapas.
“Yang menerima hanya narapidana beragama Kristen saja karena ini merupakan remisi perayaan Natal,” katanya.
Mereka yang mendapatkan remisi Natal ini merupakan warga binaan kasus narkoba dan pidana umum. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan.
“Yang kita ajukan untuk mendapat remisi natal dikabulkan semua,” imbuhnya.
Remisi ini selalu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Besaran potongan masa hukuman yang diterima berbeda tiap napi, tergantung lama nya mereka menjalani masa hukuman. (pam/ydk)