Blitar (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Blitar bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk satu warga di wilayah Kepanjenkidul dan Plosokerep, Kamis (29/12/2022).
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja, meninggal dunia, hingga jaminan hari tua. Penyerahan santunan ini juga dilakukan untuk meringankan beban warga yang terkena musibah.
Wali Kota Blitar menjelaskan pihaknya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan program BPJS senilai kurang lebih Rp. 181.099.000 untuk dua orang penerima. Keduanya merupakan ahli waris dari dua warga yang berstatus sebagai Ketua RT dan LPMK. Pihaknya menyebutkan satu warga Kepanjenkidul menerima Rp. 51.542.000 dan warga Plosokerep menerima Rp. 129.557.000.
“Pemerintah Kota telah memberikan rasa kepedulian kepada masyarakat yang mendapatkan musibah seperti mereka yang meninggal, dan lainnya,” kata Santoso.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian menyambut positif sinergitas yang pemerintah daerah. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting diberikan pada masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya menambahkan, dengan masyarakat mengikuti iuran program BPJS paling rendah Rp. 16.800 masyarakat dapat menikmati program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami merespon positif kepada pemerintah. Pemerintah dapat mengcover masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hendra. (jek/kot)