Blitar (Jatimsmart.id) – Pengacara Joko Sutrisno mengadukan Wali Kota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan senilai Rp 600 Juta.
Pengaduan keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini, disampaikan Joko Trisno, setelah kliennya; M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.
“Klien saya (Samanhudi) ingin meningkatkan status dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (sarjana) gratis di Kota Blitar,” kata Joko kepada wartawan, Senin (27/7).
Selanjutnya beberapa bulan setelah terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode kedua pada pertengahan 2016 lalu, menurut Joko kliennya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar untuk mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji yang pada saat itu berprofesi sebagai dosen salah satu universitas di Blitar.
“Santoso mengatakan Mukhroji bisa menguruskan perubahan tersebut, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Karena yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut.
“Akhirnya dengan uang pribadinya, klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta yang atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,” papar Joko menyampaikan keterangan kliennya.
Setelah uang ditransfer, ternyata proses perubahan tidak ada realisasi. Berulang kali ditanyakan, tidak juga ada tanggapan, hingga mengakibatkan kerugian materil senilai Rp 600 juta. “Juga kerugian immateril, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,” ungkap Joko.
Setelah menerima kuasa dari Samanhudi, beberapa upaya sudah dilakukan Joko untuk menyelesaikan masalah ini. Joko mengawalinya dengan musyawarah namun tidak direspon. Kemudian somasi pertama pada Mei 2020 dan kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga akhirnya dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020 yang selanjutnya diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020.
Ditanya terkait aduannya yang dilakukan menjelang Pilkada 2020 Desember mendatang, dengan tegas Joko membantah jika ini dilakukan dengan embel-embel muatan politis. Joko menyebut ini murni masalah pribadi.
“Silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,” tandas Joko. Menurutnya, ini sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela membenarkan pengaduan dugaan penipuan ini. Menurutnya, pengacara Joko Trisno telah mengirim surat pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Santoso dan Mukhroji.
“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu,” kata AKBP Leonard.
Kini pengaduan itu sedang ditindaklanjuti. “Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” terangnya.
Sementara itu, secara terpisah Santoso ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait adanya pengaduan ini, ia menjawab bahwa semua tidak benar. Bahkan ketika dimintai tanggapannya, Santoso menjawab percuma, dan hanya akan membuang waktu dan energi. “Masih banyak yang harus kita fikirkan. Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang Pilkada, bagi saya tidak perlu ditanggapi,” tulisnya. (tok/jek)