Jakarta (Jatimsmart.id) – Walau pun masa aktif PPKM berjenjang masih diterapkan sepekan ke depan, pemerintah melakukan pelonggaran/relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor.
Hal ini disampaikan Joko Widodo Presiden, malam hari ini, saat mengumumkan perpanjangan masa aktif Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1), di Pulau Jawa dan Bali, mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021, melalui keterangan pers dari Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/8/2021).
BACA JUGA:
- Sampang dan Pamekasan Masuk PPKM level 2 , Satgas: Tetap Waspada
- Mulai Pekan Ini, Surabaya Menerapkan PPKM Level 3
- PPKM Berhasil Turunkan BOR Rumah Sakit Covid-19 di Jatim
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sepekan terakhir, kata Presiden, terjadi penurunan positivity rate dan tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 rata-rata nasional sekitar 27 persen.
Dalam PPKM sepekan ke depan, ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Menurun dari pekan sebelumnya sebanyak 51 daerah.
Total sementara, ada 76 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, bertambah dari pekan lalu 67 kabupaten/kota. Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.
BACA JUGA:
- PPKM Diperpanjang, Daop Jember Perketat Syarat Naik KA
- Pemberlakuan PPKM Tekan Penyebaran Covid-19 di Jatim, Khofifah: Bersabar Sedikit Lagi
- Minggu Kedua PPKM, Harga Cabai di Jatim Menurun
Pelonggaran sendiri dilakukan pada sektor pendidikan, yaitu sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, lalu, pusat perbelanjaan boleh buka dengan aturan ketat, dan tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Presiden berharap, PPKM yang diikuti dengan kedisiplinan protokol kesehatan dan vaksinasi bisa menekan kasus Covid-19 di Tanah Air, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam kondisi normal baru. (*)