Tulungagung – Tim Khusus Macan Agung Polres Tulungagung menangkap resedivis pelaku pembobol rumah di Kabupaten Tulungagung. Tersangka yang mencoba kabur saat hendak diamankan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Muhammad Hanafi yang ditangkap atas dugaan kasus pencurian yang dilakukannya pada bulan april 2019 lalu ini, kini harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
Akp Hendro Tri Wahyono, Kasatreskrim Polres Tulungagung mengatakan, saat itu tersangka membobol rumah milik Sri Lukini, yang berada di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Dari rumah korban, tersangka menggondol satu buah gawai, dan uang tunai senilai Rp. 2,5 juta.
“Saat itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta rupiah. Tersangka ini merupakan seorang resedivis,” katanya saat rilis di Mapolres Tulungagung.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah berulang kali melakukan aksi serupa. Tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
“Kita amankan barang bukti satu buah gawai hasil curian. Sedangkan uang hasil kejahatan, menurut tersangka sudah digunakan untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini tersangka harus kembali merasakan pengapnya ruang tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :