Kediri – Unit Reskrim Polsek Gurah membekuk Hariyono (44), penjahat jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Jumat (5/4/2019).
Jambret asal Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon Kidul, Kabupaten Malang ini diamankan tiga jam usai melakukan aksinya. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Gurah.
Dalam melakukan aksinya pelaku mencari sasaran para perempuan yang dianggapnya lemah. Modusnya, pelaku memepet korban dan mengambil hp yang disimpan di dasbor depan motornya. Saat itu yang menjadi sasarannya adalah Evi Kusuma (23) warga Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah.
Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB. Pagi itu korban mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Joyoboyo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Gurah. Evi menaruh ponsel merk Samsung J7 miliknya di dasbor kendaraannya.
“Usai mengambil ponsel menggunakan tangan kirinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran dan berteriak maling,” ungkap Aipda Yulianto.
Sempat gagal melakukan pengejaran, Evi langsung menghubungi Polsek Gurah. Petugas kepolisian langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan pengejaran. Tiga jam melarikan diri, Hariyono dibekuk saat melintas di Jalan Raya Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota.
Dari panangkapan tersangka petugas mengamankan satu buah ponsel hasil pencurian sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jaket dan satu buah helm milik pelaku sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.
“Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan apakah ada TKP lainnya,” pungkas Aipda Yulianto. (ydk/sam)
Baca Juga :