Tulungagung (Jatimsmart.id) – Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018, AK (41) kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelejen, Agung Tri Radityo mengatakan, pengembalian dilakukan pada Jumat siang.
“Pengembalian nya siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,” katanya, Sabtu 19 Februari 2022.
Dalam pengembalian tersebut, tersangka hadir langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 327.986.465,87,- kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selesai dihitung, uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah satu bank swasta di Tulungagung.
“Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri,” lanjutnya.
Agung menyebut, kerugian negara yang dikembalikan tersebut adalah kelebihan bayar untuk proyek pelebaran jalan di ruas Boyolangu Campurdarat. Sehingga kerugian negara untuk ruas jalan tersebut kini sudah dikembalikan semuanya.
Dengan adanya penambahan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ini, maka total kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan tersangka hingga saat ini adalah sebesar Rp 2.003.895.888,31,-. Sedangkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pelebaran jalan ini senilai Rp 2.437.434.202,65 sehingga kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-.
“Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-” terangnya.
Dugaan korupsi pelebaran jalan di Dinas PUPR Tahun 2018 ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami hasil audit BPK tahun 2019.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hasilnya kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi di 4 ruasa jalan, yakni Sendang – Penampihan, kemudian Jeli – Picisan, Boyolangu – Campurdarat dan Tenggong – Purwodadi. (pam/jek)