Kediri (Jatimsmart.id) – Diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri. Mereka berinisial SH, Camat Grogol Kabupaten Kediri dan MD, Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Penetapan kedua tersangka itu, menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar dilakukan setelah melalui gelar perkara.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Gilang, Senin (10/8).
Lebih lanjut, dikatakan AKP Gilang, kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Awalnya pada tahun 2016 di Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.
“Tersangka MD Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri.
Setelah melakukan sosialisasi, lanjut AKP Gilang, ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan Kades.
“Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1% dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” tutur AKP Gilang.
MD setelah menerima uang dari pemohon kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol.
“Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen,”beber AKP Gilang.
Namun pada tahun 2017 di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona akan tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Yang mana dalam persyaratan pengurusan Sertipikat tanah tersebut akta tanah bukan merupakan syarat mutlak yang bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
Pada tahun 2019 Sertipikat tanah milik warga hampir semuanya jadi, lanjut diungkapkan AKP Gilang, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.
“Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga tersebut sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel foto copy warkah atas nama SK, SP dan SK,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.
“Kami menyita 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras,” pungkasnya. (*)