Tulungagung (Jatimsmart.id) – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, menangkap seorang pelaku pembobolan warung kopi di kawasan Pinka, Kabupaten Tulungagung. Vebri Irawan (29) residivis warga Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung ini mengaku, nekat melakukan aksinya karena terdesak biaya cicilan sepeda motor.
Dari residivis kasus curanmor dan pencurian ini polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, yang belum sempat dijualnya.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, penangkapan residivis kambuhan ini berawal dari adanya laporan, tentang pembobolan warung kopi akhir Oktober lalu. Polisi kemudian melakukan penyidikan. Hasilnya, semua petunjuk mengarah ke tersangka.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui telah membobol warunkopi tersebut dan mengambil empat unit handphone di dalamnya,” katanya Jumat (15/11).
Tersangka masuk ke dalam warung kopi dengan cara merusak engsel dan gembok. Kemudian langsung menggasak handphone, dan keluar dari warung. Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekad mencuri lantaran terdesak kebutuhan sehari hari. Tersangka juga mempunyai tanggungan cicilan kredit sepeda motor, yang sudah jatuh tempo.
Akibat perbuatannya ini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pam/ydk)