Tulungagung (Jatimsmart.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung mengalihkan pelayanan administrasi kependudukan melalui jalur online. Mereka juga membatasi jenis pelayanan di kantornya. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, terkait upaya meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19), melalui social distancing atau kontak sosial.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik menjelaskan peraturan ini mulai berlaku kemarin, hingga dua pekan mendatang. Masyarakat yang terlanjur datang ke kantor diarahkan untuk kembali ke rumah, dan mengurusnya secara online.
“Seperti persyaratan mendaftar TNI/ Polri masih kita layani tapi pemohon tidak masuk ke dalam kantor, legalisir dokumen kependudukan juga masih dilayani,” katanya.
BACA JUGA :
- KAI Daop 7 Terapkan Social Distance sebagai Upaya Lanjutan Cegah COVID-19
- Cegah COVID-19, Seluruh Pasar Tradisional di Kediri Disemprot Disinfektan
- Batasi Kunjungan, Polres Kediri Kota Sediakan Layanan Video Call untuk Tahanan
Lebih lanjut Justi menjelaskan, untuk layanan online masyarakat bisa mengakses melalui laman website dukcapil.tulungagung.go.id. Mereka bisa memilih jenis layanan yang tersedia. Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Mereka bisa mencetak sendiri dokumen tersebut.
“Setiap dokumen barcode nya berbeda dan itu sudah sah, kecuali KTP masih belum bisa dicetak langsung harus ke kantor,” imbuhnya.
Selama ini dalam satu hari Dispendukcapil melayani 600 pemohon. Dari jumlah tersebut rata-rata merupakan pemohon E-KTP. Tidak adanya sanksi yang harus dibayarkan membuat pihak dinas mengimbau kepada masyarakat, untuk menunda sementara waktu pengurusan dokumen kependudukan. Mereka bisa kembali mengurus di kantor setelah kondisi dinyatakan aman.
“Pada prinsipnya kami mengurangi tatap muka dengan pemohon atau berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak,” pungkasnya. (pam/jek)