Surabaya (Jatimsmart.id) – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster hajatan yang terjadi di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.
BACA JUGA:
- Tiga Daerah di Jatim Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
- Akhir Tahun, 8 Kab/Kota di Jatim Masih Zona Merah COVID-19
- 4 Daerah Jadi Zona Merah Pasca Libur Panjang, Gubernur Khofifah Siapkan RS Darurat
“Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker,” katanya.
Artinya, lanjut dia, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian.
“Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.
“Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi,” ujarnya.
Irvan mengatakan hal ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.
BACA JUGA:
- 3.435 Vaksin Covid-19 Akan Dialokasikan Ke Kota Kediri
- Angka Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Pemprov Pertimbangkan Format PSBB
- RSUD Kota Madiun Sediakan Ruang Isolasi Tambahan Pasien COVID-19
“Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” katanya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang penting,” katanya. (*)