Tulungagung (Jatimsmart.id) – Kelakuan Edi Kuswandi (38) warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini tak patut ditiru. Tak mampu bayar cicilan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini nekat gelapkan motor teman dekatnya, Muhamad Dicky Setiawan (21). Atas aksinya itu, kini ia terpaksa diamankan Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang tengah bekerja memasang keramik. Tersangka kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban. Tersangka berdalih hendak pergi ke rumah temannya dalam waktu yang tak lama.
“Karena sudah kenal korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka,” ujarnya, Selasa (7/1).
Namun setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Korban sempat mencari keberadaan tersangka selama beberapa hari. Karena tak kunjung bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah warung kopi.
“Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp. 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan untuk membayar cicilan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (pam/ydk)