Kediri – Polres Kediri gencar menggelar sosialiasi di kawasan pertambangan pasir dan batu (sirtu) aliran lahar Gunung Kelud, Kabupaten Kediri. Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan yang dikemas dalam jagongan kamtibmas tersebut, diantaranya membahas aturan hukum dan resiko penambangan bagi warga.
Kegiatan ini digagas kepolisian, pasca terjadinya konflik horizontal antara penambang ilegal yang menggunakan alat manual dengan penambangan berizin yang akan melaksanakan penambangan di Sungai Ngobo, Desa Satak, Kecamatan Puncu. Serta adanya beberapa kali kejadian bencana yang merenggut nyawa di lokasi pertambangan.
Kapolres Kediri, AKBP. Roni Faisal mengatakan terkait adanya penambangan di Kabupaten Kediri, khususnya di aliran Sungai Ngobo, kepolisian akan bersikap netral dalam penegakan hukum.
“Jadi kalau kita itu tidak ada unsur apapun, kita itu netral. Kita hadir di lokasi penambangan untuk mengamankan lokasi sekaligus kita ingin situasi kamtibmas aman dan kondusif tidak ada keributan antara penambang ilegal (manual) dan para penambang legal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya, Selasa (27/11/2018).
Kapolres memastikan, kepolisian bukan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap para penambang ilegal yang ada di Kabupaten Kediri. Tetapi, kepolisian melakukan tahapan-tahapan persuasif sebelum tindakan represif.
“Jadi bukannya kita tidak berani menindak, sebab jika itu ilegal ya tetap kita tindak. Tetapi kita tetap melihat situasi dilapangan, makanya kita lakukan terlebih dahulu tahapan seperti sosialisasi dan himbauan. Jadi tidak serta merta langsung menindak” tegasnya.
Dalam upaya persuasif itu Kapolres Kediri juga sudah menerjunkan Kabag Ops bersama tim ke lokasi penambangan yang dinilai rawan bencana dan konflik. Pihaknya terus memberikan sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 tahun 2009 kepada mereka.
“Tadi Kabag Ops sama tim juga kita minta datang ke lokasi untuk mensosialisasikan Undang-Undang Minerba agar masyarakat tahu dan paham,” tegasnya
Menurut Kapolres, apabila penambang meminta payung hukum ke pihak kepolisian merupakan hal yang salah. Pasalnya, para penambang manual tersebut sudah masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki izin.
“Memang dalam pasal 33 di UU Minerba dijelaskan bahwasanya tanah dan air itu milik negara yang dikhususkan untuk masyarakat. Tetapi disitu juga kembali diatur oleh negara lagi. Jadi jika izin itu muncul maka sudah ada kajian-kajian dengan benar. Namun terkait itu memang bukan ranah kami, kami hanya bertugas pada menjaga kondusifitas kamtibmas,” jelasnya.
Kapolres Kediri tak ingin kejadian tersebut terulang. Pihaknya juga ingin situasi di lokasi penambangan Sungai Ngobo tetap kondusif tanpa adanya konflik antara penambang manual dengan penambang mekanik.
“Saat ini pasca kejadian kemarin kita juga langsung pasang papan himbauan agar masyarakat tahu dan lebih berhati-hati. Kita juga terus lakukan patroli rutin,” pungkasnya.
Sementara itu Eko Cahyono, warga Desa Satak dari CV. Mansurin Barokah menghendaki hal serupa, antara penambang manual dengan mekanik saling bekerjasama, dan tak ada konflik horizontal. Untuk itu pihaknya sangat terbuka dan akan merangkul semua penambang manual yang tidak berizin di Sungai Ngobo.
“Kita tidak pernah ada maksud menyingkirkan para penambang manual. Bahkan disini kita justru menggandeng mereka semua (para penambang manual), mereka kita data agar bersama kita dan mendapat perlindungan dari kita. Untuk para penambang manual juga bisa melakukan penambangan di lokasi kita,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Satak ini.
Masyarakat setempat, khususnya yang terjun di penambang manual Desa Satak, diminta untuk tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang tidak jelas. Seperti kabar miring yang menyebut penambang mekanik akan meninggalkan mereka.
Pihaknya juga tidak akan sembarangan dalam kegiatan penambangan yang ada di aliran Sungai Ngobo Desa Satak. Artinya sebelum melakukan kegiatan penambangan, semua perizinan harus terpenuhi dahulu.
“Komitmen terkait dampak terhadap warga dan lingkungan semuanya sudah masuk dalam dokumen perizinan. Jadi untuk melakukan reklamasi dan penghijauan itu tetap kita lakukan karena hal itu harus kita taati,” janjinya.
Beberapa orang warga, yang umumnya penambang manual di Desa Satak berkumpul di aliran Sungai Ngobo, Selasa (27/11/2018) pagi. Mereka menolak datangnya alat berat yang diduga akan dipergunakan untuk menambang pasir di kawasan tersebut. Mereka juga meminta untuk pemerintah daerah membantu mereka dalam pengurusan izin usaha penambangan. (ydk/sam)