Kediri (Jatimsmart.id) – Dosen Universitas Kadiri (UNIK) Kediri, Ariella Gitta Sari, S.H., M.H sukses raih gelar doktor bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Ujian terbuka program doktor dilakukan di Gedung Graha Wiyata, pada Rabu (3/1/2024) kemarin.
Gelar doktor didapatkan Ella setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Pengaturan Bentuk Kelembagaan Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi’.
Disertasi Ella ini berdasarkan fenomena kerentanan perlindungan data pribadi karena kemajuan teknologi. Sementara pasal 58 Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya, tidak mencantumkan secara aksplisit lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.
Perempuan kelahiran Kediri, 27 Mei 1987 ini dalam disertasinya menyatakan bahwa, suatu lembaga yang independen diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi, sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Maka seharusnya, kata dia, Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi dilaksanakan atau diselenggarakan oleh lembaga yang independen, agar tidak kontradiktif dengan EU GDPR sebagai gold standar pengaturan data pribadi internasional.
“Implementasi penegakan regulasi perlindungan data pribadi jika mengacu pada ketentuan dalam General Data Protection Regulation, maka harus dibentuk suatu lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi atau supervisory authority yang bersifat independen. Ini berarti bahwa mekanisme perlindungan terhadap data pribadi adalah dengan melalui pembentkan lembaga yang independen tersebut,” terang Ella.
Kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen, kata dia, sangat penting bagi Indonesia. Sebab, dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam menentukan kesetaraan hukum perlindungan data pribadi Indonesia dengan negara lain, sekaligus mewujudkan efektivitas implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baik pada entitas privat maupun entitas publik.
“Pengaturan pembentukan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi ada di dalam pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, akan tetapi substansi pasal 58 tersebut tidak mencantumkan aspek atau nilai kepastian hukum pengaturan bentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen,” tegasnya.
Substansi pasal 58, imbuh dia, justru mencerminkan bahwa lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi adalah bentuk lembaga eksekutif. Ella mengaku, Kebutuhan akan dibentuknya lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen adalah representasi serta pengejawantahan dari pemisahan kekuasaan atau sparation off power.
Disertasi Ella berusaha mengkaji dan menganalisis permasalahan tentang ratio legis pembentukan kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi dalam pasal 58 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta rekonstruksi pengaturan bentuk kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi dalam pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi itu.
“Rekonstruksi terhadap substansi pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi dengan mencantumkan secara eksplisit kelembagaan yang independen. Kemudian ketentuan-kentuan baru yang menjadi indikator independensi dari lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen, baik independensi institusional, fungsional, personalia maupun keuangan,” tegasnya.
Perempuan asal Jl. Sersan KKO Usman No. 34 Kota Kediri ini bersyukur kerja kerasnya selama 5 tahun dalam menempuh studi S3 akhirnya berhasil. Meskipun begitu, dia harus melalui perjuangan yang berat, terlebih saat mengikuti ujian terbuka, dia dicecar dengan berbagai pertanyaan dari tim penguji.
Tim penguji tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Made Warka, S.H.,M.Hum bersama enam anggota. Antara lain, Budiarsih, S.H.,M.Hum.,Ph.D, Dr.Syofyan Hadi, S.H.,M.H, Dr.Yovita Arie Mangesti, S.H.,M.H., Prof.Dr.Slamet Suhartono,S.H.,M.H., Dr. Endang Prasetyawati, S.H.,M.Hum., dan Prof.Dr.Mokh. Khoirul Huda, S.H.,M.H,CCD.,CMC.
“Pertanyaannya sangat amat berbobot, bahkan ada beberapa pertanyaan yang betul-betul masuk substandi materi disertasi saya. Tentunya kini sudah plong, dalam arti perjuangan 5 tahun bukan perjuangan yang mudah. Hari ini Allah memberi saya kelancaran dalam melewati ujian terbuka ini,” imbuh lulusan S2 Universitas Kadiri ini.
Melalui disertasinya tersebut, Ella ingin memberi sumbangsih pemikiran dalam perlindungan data pribadi. “Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tapi untuk mewujudkan efektifitas dan impelementasi Undang-undang itu dalam memberi perlindungan data pribadi yang optimal, kata dia, tentu harus dibentuk lembaga yang independen,” tegasnya.
Dengan gelar doktor ini, kata Ella, selain ingin mentransfer ilmunya kepada para mahasiswa di Universitas Kadiri, dirinya mengaku terpacu dan bersemangat untuk terus belajar dan tidak akan berhenti sampai pada titik ini.
Rektor Universitas Kadiri Ir. Djoko Rahardjo, MP., menilai bahwa tema yang diangkat dalam disertasi salah satu dosennya tersebut sangat bagus dan relevan dengan keadaan bangsa Indonesia terkini yaitu tentang perlindungan data pribadi. Terbukti, tim penguji memberikan apresiasinya.
“Ini tema atau permasalahan yang seksi. Sesuai dengan konteks perkembangan permasalahan di Indonesia dimana dengan berkembangnya penggunaan teknologi informasi, ternyata memberikan dampak yang mau tidak mau harus kita hadapi kalau bisa dieliminir, tentang maraknya pembobolan pengambilan dengan semena mena terhadap data pribadi. Ini sangat merugikan sangat tidak sehat bagi perkembangan pembangunan negara indonesia ini tema bagus sekali mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi Unik dan maupun negara dan bangsa, minimal masyarakat Kediri,” terang Ir. Djoko.
Selain memuji tema yang diangkat oleh Dr. Ariella Gitta Sari, S.H., M.H, atas nama civitas akademika Universitas Kadiri Ir. Djoko menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Pihaknya berharap, bisa meningkatkan kualitas pembelajar sekaligus meningkatkan akreditasi Kampus Univeritas Kadiri.
“Kami sudah mencanangkan kebijakan bahwa kami memang berusaha untuk mendorong dosen kami untuk bisa semakin berkualitas dalam bidang pendidikan dengan mengambil kebijakan bahwa kami memberikan bantuan biaya pendidikan untuk dosen agar mereka bisa semakin meningkat jenjang pendidikannya. Tentu saja harapan kami agar terutama dari sisi akreditasi yang bisa menjaminan mutu secara eksternal. Harapan saya tidak hanya meningkat dalam kualitas proses belajar mengajar, tapi juga meningkat akreditasi, meningkat rangkring perguruan tingginya,” pungkasnya.
Rasa bangga juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Univeritas Kadiri Hery Lilik Soedarmanto, S.H., H.Hum, atas capaian gelar doktor salah satu dosennya. Menurutnya hal tersebut adalah anugerah yang besar dari Tuhan yang Maha Kuasa.
“Dalam meningkatkan pengembangan SDM terutama dosen yang ada di Fakultas Hukum, kami memang mensupport. Saat ini Fakultas Hukum sudah menambah 4 dosen lagi yang bergelar doktor dari 13 Dosen yang sedang menempuh S3 dan mudah-mudahan ini dapat menambah kekuatan pelayanan yang lebih baik lagi kepada mahasiswa. Ini juga dapat menjadi poin penting bagi calon mahasiswa yang akan masuk ke Univeristas Kadiri,” tegasnya.
Terpisah, Dewan Pembina Yayasan Soedanco Supriyadi Walisongo Kediri Prof. (H.C) Dr. Ir. H. IGG. Heru Marwanto, MM menyampaikan ucapan selamat atas kesuksesan Dr. Ariella Gitta Sari, S.H., M.H tersebut.
“Selamat dan sukses untuk Dr. Ella, S.H, MH atas prestasinya memperoleh jenjang pendidikan doktor ilmu hukum, semoga ilmunya bermanfaat untuk semua, khusus Fakultas Hukum Universitas Kadiri. Terus tebarkan semangat, ceria untuk setiap kebaikan,” kata IGG Heru Marwanto.
Dengan bertambahnya Doktor di Fakultas Hukum Universitas Kadiri, IGG Heru Marwanto berharap semua prodi di Univeritas Kadiri bisa segera memperoleh predikat unggul. “Selamat utk seluruh Jajaran dan Civitas Akademika FH UNIK,” pungkasnya.