Kediri – 26 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kediri, yang bertugas pada Pemilu 2019 nanti, dikabarkan belum menerima gaji pada bulan Nopember dan Desember 2018.
Jika dihitung total gaji mereka mencapai Rp 418,6 Juta. Kondisi ini secara tidak langsung mempengaruhi kinerja pemilu di tingkat Kecamatan, mengingat ada hak mereka yang terkesan terabaikan.
Mengenai hal ini, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim Suharto Totok mengatakan, memang ada keterlambatan pembayaran dan ia mengakui bahwa hal tersebut adalah murni kesalahan KPU. Kronologinya, pada awal proses penganggaran ada sebagian yang belum terproses, hal itu bukan sengaja tetapi karena ada kelalaian.
“Kami sudah mengajukan ada 11 SPM tetapi yang terproses adalah 10, tinggal 12 surat perintah pemberian dana (SP2D) seharusnya keluar. Dan pada tanggal 26 kita baru mengetahui bahwa teman-teman PPK belum gajian. Sedangkan terakhir pengajuan ke KPPN dibatasi tanggal 19 Desember, “ungkapnya.
Terkait hal ini KPU meminta maaf kepada PPK dan akan memproses honor tersebut pada tahun 2019 ini.
Sementara itu, Sukron Anggota PPK Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri mengakui jika honor mereka dan teman-temannya belum terbayarkan. Meskipun demikian pihaknya yakin hal itu akan segera teratasi, karena sejauh ini KPU sudah membuat proses demi mengurus hal tersebut. Saat ditanya tentang apakah ada mogok kerja pihaknya menampik keberadaan isu tersebut.
“Teman-teman berkomitmen pemilu tetap kondusif dan lancar. Masalah isu mogok kerja itu hanya isu saja. Karena kita sering kumpul di KPU maupun tempat lain gak ada mogok kerja. Saya tegaskan lagi PPK kabupaten Kediri tetap jalankan tugas dan kewajibannya untuk sukseskan pemilu tahun 2019,” pungkasnya. (ydk/sam)