Kediri (Jatimsmart.id) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang disebut Tilang Elektronik Berbasis Kamera akan segera di realisasikan Satlantas Polres Kediri Kota.
Dengan dicanangkannya ETLE, pelanggar lalu lintas dipastikan tak bisa menghindar dari pengawasan polisi, apalagi menyuap.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Gelar Operasi Patuh Semeru Selama 14 Hari, Ada 7 Sasaran Tilang
- Pelanggar Lalu Lintas Ini Tidak Ditilang, Polisi Malah Lakukan Ini
- Tindak Tegas, Polres Kediri Amankan Ratusan Sepeda Motor Untuk Balap Liar
Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kediri Kota Ipda Cahyo Widodo mengatakan penerapan tilang elektronik sedang dalam perencanaan untuk diberlakukan di Kota Kediri. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
“Kota Kediri akan melakukan peluncuran ETLE tahap kedua yang memang sudah dijadwalkan bagi daerah atau wilayah yang belum ada CCTV untuk ETLE,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Jumat (26/3/2021).
Saat ini untuk peluncuran ETLE tahap kedua masih dalam proses. Polres Kediri Kota sudah melakukan pengajuan pengadaan ETLE kepada Korlantas Mabes Polri, yang dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi.
Menurut Ipda Cahyo, pemasangan CCTV untuk ETLE akan diutamakan terlebih dulu di protokol jalan raya Kota Kediri. Selain itu juga di jalan provinsi yang dilewati kendaraan dengan mobilitas tinggi.
“Seperti Jalan Doho, alun-alun, mungkin juga di jalan provinsi seperti di perempatan Muning dan Bandar Ngalim,” katanya.
BACA JUGA:
- Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terus Gencarkan Operasi Yustisi
- Curi Perhatian, Pos Pelayanan Operas Lilin Karanglo Malang Ini Mirip Istana Negara
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Penerapan ETLE berbasis kamera CCTV ini bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, yang terekam kamera CCTV di data Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jatim. Prosesnya, data dari pantauan kamera CCTV yang terkoneksi RTMC Ditlantas Polda Jatim, akan melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan. Hasil rekap pelanggaran dicetak sebagai surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar melalui pos, email dan WhatsApp.
Sesuai Undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nilai dendanya sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000
3. Menerobos lampu merah Rp 500.000
4. Melanggar rambu dan marka jalan Rp 500.000
5. Berkendara sambil menggunakan ponsel Rp 750.000 (ad)