Kediri (Jatimsmart.id) – Setelah pekan lalu sempat ditunda, sidang perdana praperadilan proses penyitaan barang dalam kasus Q-Net, di Kabupaten Kediri akhirnya digelar. Kamis (28/11). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ini, pemohon dari PT Amoeba dan PT AWI, membacakan materi gugatannya terhadap Polres Lumajang.
Ada tiga poin yang dibacakan, dalam hal ini oleh Solihin, Kuasa Hukum pemohon. Diantaranya, tidak ada kaitannya PT AWI dalam kasus Q-Net, yang dimana oleh pihak penyidik Polres Lumajang, sejumlah barang justru turut disita. Pada penggeledahan 3 Oktober 2019 lalu.
Selain Itu, terkait legalitas perusahaan, pihaknya menyebut, perusahaan milik pemohon legal dan memiliki surat izin resmi dari pihak terkait. Juga berhak untuk menjalankan usaha perdagangan di Indonesia.
“Soal selama ini legalitas, PT Amoeba khususnya ya, yang dinyatakan ilegal ilegal itu, kami sampaikan kita bukan ilegal. Kita ada akta perusahaan, NPWP, keterangan domisili, pengurusan ijin perdagangan, dokumen dokumen legalitas yang selama ini didengungkan ilegal, kami lengkap,” kata Solihin.
Lebih lanjut, dalam poin berikutnya, Solihin mengatakan kasus tersebut pernah ditangani dan akhirnya dihentikan oleh Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Sehingga Solihin mempertanyakan perkara tersebut yang kembali ditangani Polres Lumajang.
Sementara itu pihak Polres Lumajang akan menjawab semua dakwaan yang dibacakan pihak pemohon pada sidang berikutnya. Menurut Kuasa Hukumnya, penyitaan barang yang dilakukan sudah termasuk dalam materi dan memiliki keselarasan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Kami menyikapi itu dengan jawaban kami besok di sidang berikutnya. Setiap yang penggugat sampaikan akan kami uraikan, dan kami akan sampaikan di persidangan selanjutnya,”kata Abdul Rohim , Kuasa Hukum Polres Lumajang .
Sementara itu, terkait kasus yang pernah ditangani oleh Polda Jawa Timur, Abdul Rohim menyebut meski ada keterkaitan, namun berbeda awal mula perkaranya. Pihaknya juga menyebut ada laporan saksi dan korban dari Lumajang.
“Sehingga penyidik di Lumajang berani mengangkat kasus ini. Pernah digelarkan di Polda, dan dikembalikan ke Polres Lumajang untuk dilanjutkan. Awal mula perkara berbeda, walaupun lembaga dalam konteks pemohon ini adalah sama,” imbuhnya.
Sidang lanjutan akan digelar Jumat dan Senin pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (ydk)