Blitar (Jatimsmart) – Satgas gabungan Covid-19 dari Polres Blitar, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinkes, serta Dishub Kabupaten Blitar meggelar Operasi Yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Operasi digelar di depan Pasar Lodoyo dan Alun-Alun Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dalam operasi ini puluhan pelanggar prokes terjaring. Mulai dari pengguna jalan, hingga pengunjung pasar.
Wakapolres Blitar, Kompol Himawan, mengatakan Operasi Yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Operasi Mantap Nusa 2020, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplinan prokes. Serta Pergub No 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan prokes.
“Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Di hari pertama ini, menurut Kompol Himawan, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi para pelanggar protokol kesehatan dengan hanya memberikan sanksi disiplin.
Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Blitar untuk penindakan dan pemberian sanksi, untuk efek jera. Sesuai dengan Pergub No 53 tahun 2020.
“Akan dilakukan sidang ditempat, serta diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu untuk perorangan,” ungkapnya.
Pemberian sanksi tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi masyarakat. Karena selama ini pemberian sanksi sosial berupa teguran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan membersihkan fasilitas umum dirasa belum cukup efekti. Terlebih perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko.
“Kita juga mencegah munculnya klater-klaster baru, setelah adanya kluster rumah sakit, dan perkantoran,” pungkasnya. (tok/ydk)