Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, masing-masing Gianto als Kepet (30) dan Purnomo als Gotro (32) warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Senin (5/11/2018)
Ketika melakukan aksinya menurut AKBP Anthon Haryadi Kapolres Kediri Kota mereka memilih mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di jalur sepi. Saat itulah keduanya langsung menghadang korban serta mengambil paksa seluruh barang berharga milik korban, Ale Winski Eka Putra (16) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen.
Polisi membutuhkan waktu hampir satu bulan untuk menangkap dua pengangguran ini. Pihak kepolisian kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut sebab aksinya dilakukan di malam hari dengan tidak ada satu pun saksi. Selama ini untuk mengelabuhi petugas mereka mengganti nomor kendaraan hasil curiannya dengan plat nomor lain serta mengganti warna motor dengan stiker.
“kita amankan sepeda motor pelaku dan vario korban yang diganti dengan plat nomor palsu serta handphone” kata AKBP Anthon Haryadi Kapolres Kediri Kota, Senin (5/11/2018)
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) Ke-2E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ads)