Tulungagung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melihat kondisi bekas penambangan pasir ilegal, di aliran sungai Brantas Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Meski saat ini mesin penambang pasir tersebut sudah tidak ada, namun kerusakan ekosistem di lokasi masih terlihat jelas. Pihaknya berencana untuk menutup lokasi penambangan ilegal ini.
Budi Santosa, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, mengatakan saat ini mereka terus melakukan pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas masalah tambang pasir ilegal di Tulungagung.
baca juga : Razia Warkop Karaoke, Satpol PP Tulungagung Amankan Pemandu Lagu di Bawah Umur
“Kita juga melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pemilik usaha penambangan pasir ilegal. Sesuai data yang kami terima mereka kebanyakan dari luar kota,” katanya, Selasa (10/09).
Budi menjelaskan, sebenarnya Satpol PP bisa saja langsung menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal ini. Namun hal tersebut menjadi opsi terakhir dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya aspek sosial. Hal ini dikarenakan penambangan pasir ilegal ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.
baca juga : Satpol PP Kota Kediri Tertibkan PKL di Trotoar Sesuai Aturan Perda
Namun, Budi menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini. Untuk saat ini pihak Satpol PP sudah meminta kepada pengusaha penambangan untuk tidak lagi menggunakan mesin dan beralih ke manual.
“KIta akan lakukan pertemuan lagi dengan pemilik usaha penambangan ini agar mindset mereka bisa berubah. Kita juga terus dorong untuk mengurus perizinan ,” pungkasnya. (pam/ydk)