Sumenep (Jatimsmart.id) – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Pemkab Sumenep menindak 11 pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi penegakan disiplin yang digelar pada Selasa.
Menurut Kepala Bidang Penegak Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep Nur Salam, ke-11 PNS yang terjaring razia itu diketahui tidak menggunakan masker sehingga petugas langsung memberikan sanksi teguran dan mendata mereka.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2020, Pencegahan Covid Jadi Prioritas
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
- Operasi Yustisi Digalakkan, Angka Pelanggar Prokes Semakin Turun
“Mereka juga kita laporkan ke pimpinan OPD masing-masing, sesuai dengan tugas dinasnya,” kata Nur Salam.
Pada operasi gabungan yang melibatkan dari unsur polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD.
Ia menjelaskan dalam operasi yang digelar selama sekitar 1 jam, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB tersebut, petugas berhasil berhasil menjaring sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan.
“Dari total 64 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia itu, 11 orang diantaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” katanya.
Sisanya, sebanyak 2 orang pegawai bank, 1 orang pengurus yayasan dan 29 orang lainnya merupakan masyarakat umum.
BACA JUGA:
- Screening dan Tracing di Jatim Tembus 1 Juta Test, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 5.56 Persen
- Polres Kediri Gelar Ops Zebra Semeru 2020, Pelanggar Lalu Lintas dan Prokes Bakal Ditindak
- 4 Daerah Jadi Zona Merah Pasca Libur Panjang, Gubernur Khofifah Siapkan RS Darurat
Nur Salam menuturkan, dari 64 warga Sumenep yang terjadi razia dan terbukti melanggar protokol kesehatan itu, sebanyak 21 orang diberi sanksi push up dan pembacaan teks Pancasila, sedangkan 43 orang lainnya disanksi penyitaan KTP, termasuk 11 PNS tersebut.
Kasi Penegak Perda Satpol-PP Pemkab Sumenep Nur Salam berharap, dengan adanya operasi yustisi itu, pada akhirnya akan tumbuh kesadaran masyarakat Sumenep dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. (*)