Kediri – Kericuhan mewarnai jalannya eksekusi sebuah rumah sekaligus toko di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Selasa (30/7/2019).
Puluhan anggota keluarga pemilik rumah, Nur Laila yang melakukan penghadangan terlibat aksi saling dorong dan adu mulut dengan petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota yang turut mengamankan jalannya eksekusi. Sementara keluarga menggelar pengajian dan pembacaan Kitab Suci Al-Quran di dalam rumah.
Dengan lantang, pemilik rumah mengatakan aksi ini dilakukan bukan untuk menolak eksekusi, namun meminta pihak Pengadilan untuk menunda. Sebab, dirinya masih melayangkan PK atas putusan pengadilan tersebut.
“Kami tidak menolak hasil keputusan Pengadilan, kami hanya meminta Pengadilan menunda eksekusi karena kami sedang melakukan gugatan dan besok masih akan digelar sidang perdana,” kata salah satu keluarga dalam orasinya.
Pihak keluarga juga berkali-kali menyatakan bahwa mereka menjadi korban penipuan atas proses hutang piutang dengan pemohon eksekusi.
Sementara itu, menanggapi aksi penghadangan dari keluarga ini, Penasihat Hukum Penggugat, M Aksonul Huda mengatakan, perkara nomor 57 tahun 2018 yang ia tangani ini telah sampai pada keputusan hukum tetap. Bahwa eksekusi yang sempat tertunda, pada Desember 2018 lalu ini tetap harus dilaksanakan.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun ketika mereka melakukan gugatan, tetap kita hormati. Tetapi sekali lagi, ini sudah final, dan eksekusi tetap harus dilakukan,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Syuhadak, Panitera Pengadilan Kabupaten Kediri yang memimpin jalannya eksekusi ini. Menurutnya, pihaknya wajib melakukan apa yang telah diputus dalam persidangan yakni eksekusi.
Namun, meski demikian, eksekusi tetap berjalan hingga selesai. Keluarga mereda beberapa jam kemudian. Saat petugas berhasil membuka pintu pagar, sejumlah pekerja langsung memindahkan barang-barang pemilik rumah.
Sebelumnya, Nur Laila selaku termohon memiliki hutang di Bank senilai Rp. 150 Juta. Saat memasuki bulan ke 7, dirinya tidak bisa mengangsur hingga akhirnya hutang tersebut dilunasi oleh Yusik Arianto dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan seluas 980 meter persegi.
Kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan dihadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong. Selang beberapa bulan berjalan, pihak termohon terkejut surat kosong itu berubah isi menjadi akta jual beli. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Cegah Paham Radikalisme, Polres Pasuruan Gencar Sosialisasi Kamtibmas
- Antisipasi Musim Kemarau, Petani di Blitar Terapkan Giliran Pengairan
- Polresta Kediri Bangun Asrama, Para Kasat Tak Perlu Lagi Ngontrak