Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri memusnahkan hampir 10 ribu keping KTP Elektronik milik warga Kabupaten Kediri yang dianggap cacat. Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 470.13/11176/SJ tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid tertanggal 13 Desember kemarin. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk menghindari adanya penyalahgunaan dengan disaksikan sejumlah pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dan Satpol PP.
Bentuk kerusakan menurut, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Noor Khayati beragam, mulai kesalahan pencetakan, hilangnya nama hingga e-KTP tak berbarcode serta e-KTP yang dikembalikan pemiliknya untuk memperbarui data, baik status maupun tempat tinggal.
“Kerusakannya macam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa. Ini biar tidak disalahgunakan” jelasnya.
Sebelumnya sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan ditempatkan ke dalam kardus. Dengan rincian KTP invalid pada tahun 2011 sampai 2013 sebanyak 3.924 keping dan pada tahun 2014 sampai 2018 sebanyak 6.054 keping.
Di Kabupaten Kediri sendiri saat ini, prosentasi kepemilikan KTP Elektronik sudah sekitar 90 persen, sebagian sisanya masih hanya menerima surat keterangan karena kurangnya blanko e-KTP yang dikirim oleh pusat. (ydk/sam)