Tulungagung – Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan ER (16), ibu si pembuang bayi di Puskesmas Kauman, Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji menuturkan, status tersangka ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menganggap sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dirasa cukup. “Semua bukti yang ada hingga hasil otopsi sudah cukup untuk menjadikan ER sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (14/01/2019).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih berstatus siswi di sebuah SMA di Tulungagung ini. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Ini setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan menjamin tersangka untuk tidak ditahan. Ketentuan ini terdapat pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. “Usianya masih dibawah umur juga sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kloset kamar mandi Puskesmas Kauman. Tersangka mengaku bingung karena kehamilannya ini tidak diketahui oleh pihak keluarga. Dari hasil otopsi, ditemukan adanya bekas luka cekikan pasa leher bayi tersebut, yang mengakibatkan kemartian. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan ayat 3 dan 4 pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (pam/ydk)