Blitar (Jatimsmart.id) – Polres Blitar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bisri Efendi (71), pemilik toko serbaguna di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/3). Dalam rekonstruksi ini tersangka Dwi Kusuma (21) memperagakan 45 adegan, termasuk 3 adegan tambahan yang baru diingat oleh tersangka.
Kasat Reskrim AKP Donny K Bara’langi mengatakan, adegan rekontruksi tersebut mencakup kronologis saat Yudha datang ke toko, bersembunyi di belakang tandon air, mengambil uang, menutup CCTV, mematikan saklar listrik, melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggalkan lokasi. Saat keluar, pelaku terlihat melenggang santai dari dalam toko. Kemudian, dia membakar jaket dan training di belakang rumah.
“Ada tiga adegan tambahan yang diperagakan tersangka. Pelaku mengingat adegan saat berada di TKP,” kata AKP Donny K Bara’langi.
Pada 3 adegan tersebut, diketahui tersangka memukul korban beberapa kali. Pertama korban dipukul dua kali menggunakan gagang cangkul yang didapat dari dalam toko. Dimana saat itu korban sedang keluar kamar hendak menghidupkan saklar listrik yang berada tepat di depan kamar korban yang dimatikan tersangka.
Saat memukul kedua kalinya gagang cangkul patah dan membuat korban jatuh bersimpuh. Lalu korban dipukul lagi sebanyak satu kali hingga tersungkur. Tersangka lalu melakban kaki korban, selanjutnya masuk ke dalam kamar mengambil uang korban yang ada di dalam dompet korban.
Setelah itu, tersangka keluar kamar, kemudian mematikan senter milik korban yang jatuh di lantai. Saat itu korban menendang-nendang hingga mengenai kaki pelaku.
Mengetahui korban hendak berontak, pelaku kemudian memukul korban berkali-kali. Namun tersangka tidak mengingat berapa kali pukulan yang diarah korban.
“Pukulan berkali-kali ini dilakukan dalam kondisi gelap, hingga mengenai kepala korban dan mengakibatkan Pak Bisri meregang nyawa,” jelasnya.
Donny menambahkan, seluruh adegan rekonstruksi dirasa telah sinkron dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Juga hadir dalam rekonstruksi itu, Kejaksaan Negeri Blitar dan pengacara tersangka.
Sebelumnya, Bisri Efendi, pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung di dalam toko miliknya, Sabtu (27/2) lalu. Korban ditemukan pertama kali oleh karyawan toko sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilihat ke dalam Bisri sudah tergeletak di lantai.
Sementara Dwi Kusuma (21), pelaku yang masih tetangga korban sendiri diringkus Satreskrim Polres Blitar dalam waktu 2 hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (tok/ydk)