Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan terkait adanya pelanggaran kampanye, dan juga mengagendakan patroli selama 24 jam pada masa tenang 14 sampai 16 April mendatang. Hal ini dilakukan karena beradasarkan informasi pemilu-pemilu di berbagai daerah lain, masa hari tenang adalah potensi rawan money politik. Ada dua bentuk politik uang diantaranya prabayar dan pasca bayar. Prabayar itu dilakukan sebelum ke TPS, lalu ada pasca bayar yang transaksinya dilakukan setelah pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur mengatakan, sudah mempersiapkan seluruh anggotanya untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pemilu tersebut. Hal itu dilakukan lantaran waktu pelaksanan pemilihan tinggal menyisakan beberapa bulan lagi. Bentuk pencegahan dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu terutama pada pengawas TPS yang akan terbentuk nanti.
“Kenapa hari tenang, karena kita mengkhawatirkan waktu tiga hari menjelang pencoblosan itu dimanfaatkan untuk melakukan upaya pembujukan pemilih dengan memberikan iming – iming imbalan berupa uang atau barang lainnya,” kata Mansur
Mansur menambahkan, berkaca pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun lalu patroli pengawasan pada saat hari tenang cukup efektif sehingga tidak terjadi pelanggaran. Selama masa kampanye Pemilu 2019, Mansur mengatakan, Bawaslu Kota Kediri belum menemukan terjadinya money politik baik laporan warga atau temuan anggota Bawaslu. Namun, pihaknya terus melakukan antisipasi. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Maklumat Ponpes Lirboyo Dipalsukan, Pelaku Rubah Poin Ketiga
- Ponpes Lirboyo Keluarkan Maklumat Ajak Santri dan Alumni Pilih Jokowi-Ma’ruf Amin
- Bawaslu Curigai Dua WNA Masuk DPT Tulungagung