JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Pemerintah Daerah

Raperda Perubahan Disusun untuk Menyesuaikan Pedoman Standar Pelayanan

Jatimsmart by Jatimsmart
November 14, 2023
in Pemerintah Daerah
142
Raperda Perubahan Disusun untuk Menyesuaikan Pedoman Standar Pelayanan
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim, Senin (13/11/2023).

Wagub Emil menyampaikan, Raperda ini disusun pula untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

“Kami sependapat hal ini sangat diperlukan untuk memastikan komponen standar pelayanan terpublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam sistem informasi pelayanan publik,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

“Kami sependapat bahwa pelayanan publik di Jawa Timur perlu ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Menurut Emil, Pemerintah Daerah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam akses pelayanan publik.

“Karena pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0,” ucapnya.

Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ini, yakni karena sejalannya semangat pembentukan Raperda tersebut dengan salah satu program unggulan dalam Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Kerja, yang antara lain diwujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan penyediaan service point pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing sejak tahun 2014. Service point tersebut dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur pelayanan perizinan.

“Dukungan Pemerintah Provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil menuturkan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan Raperda ini nantinya.

Pertama, pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, materi maklumat pelayanan hanya berisi mengenai substansi janji, memberikan pelayanan, dan sanksi.

Kedua, perlu mempertimbangkan kembali apakah perlu membangun sistem informasi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik yang bersifat nasional, yaitu aplikasi SIPPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

“Di mana di dalam Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN, sehingga pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan SIPPN dan tidak membangun sistem informasi sendiri,” jelasnya

“Juga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian beberapa hal yang dapat Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Kami berharap pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Juga Sebut Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Emil  dalam juga menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (K-UKM).

Pada paparannya, Ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.

“Ditinjau dari beberapa peraturan pemerintah pusat, perlu adanya penyesuaian. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat,” ucapnya

Adapun penyesuaian itu dilihat berdasarkan beberapa kebijakan yang belum terakomodir. Beberapa kebijakan tersebut adalah Pertama Kebijakan Pemberdayaan Koperasi melalui aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi dan teknologi.

Kedua, Kebijakan pemberdayaan UMKM melalui Pembangunan infrastruktur; Program Pembiayaan; Digitalisasi UMKM; Sinergi dan Koordinasi; Kewajiban bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan K-UKM; Pengalokasian paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri.

Ketiga, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM di Jawa Timur.

“Substansi kebijakan tersebut belum terakomodir dalam kedua Perda mengenai pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sehingga mencermati ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu membentuk peraturan daerah baru untuk mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan K-UMKM dan Perda Prov Jatim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM karena esensinya berubah dan lebih dari 50% materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.(red)

Tags: Gubernur Jatim KhofifahPemprov JatimWagub Jatim Emil Dardak
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Ratusan Pemudik Ikuti Program Balik Gratis Pemkot Kediri
Pemerintah Daerah

Ratusan Pemudik Ikuti Program Balik Gratis Pemkot Kediri

Maret 24, 2026
OJK Kediri Catat Kinerja Jasa Keuangan Tetap Stabil Sepanjang 2025
Ekonomi

OJK Kediri Catat Kinerja Jasa Keuangan Tetap Stabil Sepanjang 2025

Maret 12, 2026
Dedikasi Tanpa Pamrih, Kader PKK Kediri Dapat Hadiah Belanja Gratis dari Mas Dhito
Pemerintah Daerah

Dedikasi Tanpa Pamrih, Kader PKK Kediri Dapat Hadiah Belanja Gratis dari Mas Dhito

Maret 11, 2026
Next Post
Kemandirian Desa Dorong Penurunan Kemiskinan di Jatim

Kemandirian Desa Dorong Penurunan Kemiskinan di Jatim

Mediasi Gugatan Terhadap Panitia Smaga XV Cup, Kuasa Hukum Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Mediasi Gugatan Terhadap Panitia Smaga XV Cup, Kuasa Hukum Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Angka Diabetes Terus Meningkat,  Simak Saran Preventif  dari Sequis

Angka Diabetes Terus Meningkat,  Simak Saran Preventif  dari Sequis

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Ning Lik

Ning Lik, Wakil Wali Kota Kediri Tutup Usia

6 tahun ago
Kualifikasi PON 2024, Jatim Siap Tuan Rumah Cabor Muaythai

Kualifikasi PON 2024, Jatim Siap Tuan Rumah Cabor Muaythai

3 tahun ago
Karantina Wilayah

Karantina Wilayah di Lingkungan Tinggal Pasien Positif Corona, Pemkot Kediri Sediakan Posko

6 tahun ago
Malang

Modernisasi, Teknologi Industri Drone Jadi Inovasi Petani di Malang

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Dedikasi Tanpa Pamrih, Kader PKK Kediri Dapat Hadiah Belanja Gratis dari Mas Dhito

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, DPC PSI Berbek Tebar Ratusan Takjil Gratis

Koperasi PSI Nganjuk Dorong Kesejahteraan Anggota Melalui Modal Usaha Peternakan

TMMD ke-127 di Kediri Ditutup, Kasdam V/Brawijaya Sebut Seluruh Sasaran Rampung 100 Persen

IKA UNS Kediri Raya Perkuat Jejaring Alumni Lewat Silaturahmi dan Buka Bersama

Mas Dhito Gagas Kawasan Budidaya Terpadu Terintegrasi di Kabupaten Kediri

Trending

Ratusan Pemudik Ikuti Program Balik Gratis Pemkot Kediri
Pemerintah Daerah

Ratusan Pemudik Ikuti Program Balik Gratis Pemkot Kediri

by Jatimsmart
Maret 24, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan Kota Kediri kembali mengadakan program balik gratis baik teruntuk...

Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diproyeksikan Naik 55 Persen Saat Angkutan Lebaran 2026

Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diproyeksikan Naik 55 Persen Saat Angkutan Lebaran 2026

Maret 14, 2026
OJK Kediri Catat Kinerja Jasa Keuangan Tetap Stabil Sepanjang 2025

OJK Kediri Catat Kinerja Jasa Keuangan Tetap Stabil Sepanjang 2025

Maret 12, 2026
Dedikasi Tanpa Pamrih, Kader PKK Kediri Dapat Hadiah Belanja Gratis dari Mas Dhito

Dedikasi Tanpa Pamrih, Kader PKK Kediri Dapat Hadiah Belanja Gratis dari Mas Dhito

Maret 11, 2026
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, DPC PSI Berbek Tebar Ratusan Takjil Gratis

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, DPC PSI Berbek Tebar Ratusan Takjil Gratis

Maret 11, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Ratusan Pemudik Ikuti Program Balik Gratis Pemkot Kediri Maret 24, 2026
  • Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diproyeksikan Naik 55 Persen Saat Angkutan Lebaran 2026 Maret 14, 2026
  • OJK Kediri Catat Kinerja Jasa Keuangan Tetap Stabil Sepanjang 2025 Maret 12, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.