Kediri (Jatimsmart.id) – Gelaran Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP) Kediri Tahun 2020, Selasa (15/12/2020), diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Diterima KPU Kota Blitar, SATRIO Pasang Target 75 Persen Suara
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara PILBUP 2020 Tingkat Kabupaten
- KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Syarat Calon Dhito & Dewi Sah
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara digelar dengan menerapan protokol kesehatan sesuai PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 dan PKPU 19 tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
“Jaga jarak dan memperhatikan kapasitas ruang, wajib pakai masker dan handsanitazer, cuci tangan dengan sabun serta penyemprotan desinfektan,” ujar Anwar Ansori.
Penyemprotan desinfektan tersebut, kata Anwar, juga diberlakukan pada logistik kotak suara yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi.
“Sebelum rekapitulasi dimulai, kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK akan disemprot dengan desinfektan terlebih dahulu oleh petugas,” tuturnya.
Sementara itu, untuk ketentuan dalam rekapitulasi dilaksanakan dengan menggunakan sirekap, yaitu perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.
“Sirekap disini sebagai alat bantu rekap (rekapitulasi) hasil penghitungan suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten-KWK,” terang Anwar.
Namun, belajar dari rekap tingkat kecamatan, Anwar melanjutkan, apabila terjadi gangguan pada saat penggunaan aplikasi Sirekap, maka rekap dilakukan menggunaaan keduanya, rekap manual excel dan Sirekap.
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Patok Target Tinggi untuk Partisipasi Pemilih di Pilbup 2020
- KPU Kabupaten Kediri Siap Antisipasi Hoax Jelang Pilbup 2020
- KPU Jatim Buka Pendaftaran Pemantau dan Penghitungan Cepat Pilkada 2020
“Ketentuannya menggunakan Sirekap, namun apabila Sirekap terjadi trouble di tengah jalan, maka proses rekap tetap bisa berlanjut dengan back up excel, hal ini kita sepakati bersama,” tuturnya. (*)