Kediri (Jatimsmart.id) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen untuk periode Januari 2023.
Dengan kenaikan ini, maka suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5 persen, dan suku bunga lending facility menjadi 6,5 persen.
“Rapat Dewan Gubernur memutuskan menaikkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Keputusan ini diambil untuk menekan inflasi di dalam negeri. Meski lebih rendah dibandingkan negara lain, inflasi Indonesia masih di atas 3 persen.
“Kebijakan ini untuk memastikan inflasi inti tetap berada di kisaran 3 persen plus 1 persen dan inflasi IHK kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen di 2023,” pungkas Perry.
Sebelumnya, pada Desember 2022 BI juga menaikkan suku bunga sebesar 25 bps dari 5,25 persen menjadi 5,5 persen.
Rupiah pada awal 2023 mengalami apresiasi, dimana sampai 18 Januari 2023 menguat 3,18% secara point to point dan 1,20% secara rerata dibandingkan dengan level Desember 2022.
Penguatan Rupiah tersebut relatif lebih baik dibandingkan dengan apresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Filipina (2,08% ytd), Malaysia (2,04% ytd), dan India (1,83% ytd).
Penguatan tersebut didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi domestik yang tetap baik dengan stabilitas yang terjaga, imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, dan ketidakpastian pasar keuangan global yang sedikit mereda.
Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan Rupiah terus menguat sejalan prospek ekonomi yang semakin baik dan karenanya akan mendorong penurunan inflasi lebih lanjut.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan operasi moneter valas, termasuk implementasi instrumen berupa term deposit (TD) valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar. (red/kjt)