Trenggalek – Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus miras maut di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu. Mereka terdiri dari produsen, pengecer, pembeli dan dua orang pengoplos.
Industri rumahan miras itu, digrebek polisi di Kabupaten Kediri. Sang produsen Hadi Suwito mengakui, telah memproduksi miras palsu selama kurang lebih 10 tahun terakhir. Ilmunya ia dapat saat ia menjadi karyawan dari sebuah pabrik miras palsu.
Miras yang diproduksinya dari berbahan dasar air mineral, alkohol 98 persen dan esen vokda dengan takaran ala kadarnya. Campuran miras itu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas miras berbagai merk seperti red label dan vokda.
“Untuk takarannya, setiap 1 liter alkohol saya campur dengan 1,5 liter alkohol dan 5 mililiter cairan esen. Kemudian saya aduk dalam sebuah ember. Setelah beberapa saat dilarutkan, kemudian saya tuang ke botol bekas minuman keras,” kata Hadi Suwito. Rabu (13/02/2019).
Residivis miras palsu ini biasa mendapatkan botol bekas miras dari kafe-kafe di luar Kediri dengan harga 30 ribu tiap botol. Sementara satu botol miras palsu buatannya dijual dengan harga Rp 98 ribu. Hadi berkilah, hanya melayani pembuatan dari pemesan.
“Biasanya, pesanan dari dari tempat-tempat hiburan,” tandas Hadi.
Yang lebih ironis, proses pembuatan miras palsu ini dilakukan Hadi di kandang sapi miliknya ditepi sungai, yang sangat kotor dan kumuh. Dia beralasan untuk menghindari petugas kepolisian.
Dalam kasus OD miras di Watulimo, miras buatan Hadi dibeli oleh Samsul kemudian dioplos oleh kedua tersangka, Arik dan Rudi. Miras itu, kemudian dikonsumsi oleh para korban.
Korban tewas antara lain, Novian Mardiansyah (30) dan Hariyadi (45) keduanya warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek serta Endo (34) warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban selamat Asep (26), Nanang (30), Rafli (27) dan Eko (27) keempatnya warga Desa Margomulyo. Keempatnya masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan kondisi mengalami gangguan penglihatan, satu diantaranya buta total.
Sementara para tersangka terancam dijerat dengan pasal 204 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun. (pam/ydk)