Tulungagung (Jatimsmart.id) – Marsum Widyatmoko, pria berusia 38 tahun warga Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek ini diringkus Unit Reskrim Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik tukang ojek. Sebelumnya, tersangka diketahui menyewa jasa tukang ojek ini untuk berkeliling mencari ayam jago. Namun, ditengah jalan tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak mencari ayam tersebut sendiri.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka datang ke Tulungagung dan kemudian mencari sasaran korban tukang ojek. Tersangka mengaku ingin mencari dan membeli ayam jago.
“Kepada korban tersangka meminta untuk diantarkan ke beberapa lokasi yang dikenal mempunyai koleksi ayam jago,” ujarnya, Rabu (18/12).
Tersangka menyewa jasa tukang ojek itu sebesar Rp 300.000, untuk berkeliling. Setelah diantarkan ke beberapa titik, tersangka mengaku belum menemukan ayam jago yang cocok. Petaka kemudian terjadi sesampainya di Pasar Ngunut.
Tersangka yang meminjam motor tersebut dengan alasan hendak mencari ayam itu sendiri justru membawa kabur motor tersebut. Saat itu korban yang percaya, menyerahkan sepeda motor berikut STNK nya.
“Setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kembali, korban yang sadar kemudian melaporkan ke kami,” imbuhnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dihadapan polisi tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban, kepada seseorang di Sidoarjo dengan harga Rp 2,5 juta. Uang itu pun habis untuk bermain judi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Ngunut Tulungagung. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pam/ydk)