Blitar (Jatimsmart.id) – Mempunyai riwayat sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, seorang ibu hamil di Blitar kesulitan ketika hendak memeriksakan kondisi kandungannya. Padahal, 2 kali hasil tes SWAB bumit tersebut elah dinyatakan negatif.
Dikatakan Yoppy, suami ibu hamil tersebut, jika istrinya yang sedang hamil muda ini, pada awal April 2020 memiliki riwayat pernah ke Surabaya dan mengalami gejala klinis mirip COVID-19. Bahkan sampai menjalani isolasi dan perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun, kemudian hasil pemeriksaan Laboratorium COVID-19 oleh BBTKLPP Surabaya menyatakan, bahwa istrinya negatif COVID-19 dan diperbolehkan pulang.
“Selama diisolasi dan di rawat di RSUD Mardi Waluyo, istri saya menjalani 2 kali Swab Test. Oleh Laboratorium BBTKLPP Surabaya hasilnya negatif dan dinyatakan sembuh serta boleh pulang,” kata Yoppy, Jumat (24/4).
Namun, kemarin saat istrinya mengalami lemas dan ada flek darah, dia langsung memeriksakan istrinya ke praktek dokter kandungan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Blitar. Namun ketika daftar, oleh petugas pendaftaran diminta periksa ke rumah sakit Mardi Waluyo, dengan alasan riwayat statusnya PDP dan memiliki rekam medis disana. Meski pasien hanya ingin USG untuk cek kandungan saja, namun tetap ditolak.
“Saya kaget, kenapa dokter takut dengan status PDP yang negatif COVID-19, padahal jelas hasil SWAB tes negatif dan dinyatakan sehat oleh laboratorium BBTKLPP Surabaya. Bahkan dokter kandungan tetap meminta Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan setempat. Ini jelas mempersulit ibu hamil yang akan periksa,” tandas Yoppy.
Yoppy menambahkan, penolakan istrinya juga terjadi di rumah sakit swasta lainnya yang masih di Kota Blitar. Pihak rumah sakit beralasan, jika fasilitas mereka belum memenuhi standar menangani pasien COVID-19. Bahkan ada keterangan karena PDP maka harus ke rumah sakit rujukan yaitu RSUD Mardi Waluyo.
“Kan sudah jelas, kalau isteri saya negatif COVID-19. Dan ketika saya tanya kalau ada Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan bagaimana? Pihak rumah sakit juga tidak berani memastikan,” imbuhnya.
Perjalanan panjang istri Yoppy untuk memeriksakan kandungannya, akhirnya mendapat pertolongan dari rumah sakit swasta lainnya di Kota Blitar. Pasien bisa dilayani dengan normal tanpa ada persyaratan yang memberatkan.
“Saya sangat prihatin, kondisi seperti ini, bagaimana jika dialami pasien dari luar kota bahkan luar pulau. Apakah harus kembali ke daerah asal kalau ingin memeriksa kandungannya. Jika memang SOP nya seperti itu, justru akan akan mempersulit pasien yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara dr. Djamil Suherman, dokter kandungan yang buka praktek di salah rumah sakit swasta di Kota Blitar membenarkan, jika ada pasien yang statusnya PDP memeriksakan kandunganya ke tempat prakteknya. Sebelumnya dia pernah dirawat di RSUD Mardi Waluyo.
“Iya, kemarin mau periksa, tetapi belum membawa hasil laboratorium. Bila hasil laboratorium ada dan hasilnya negatif, baru bisa diperiksa. Kami bukan menolak, tapi prosedurnya demikian untuk kebaikan semua,” jelas dr. Djamil Suherman melalui Whatsapp, Jumat (24/4).
Dokter Djamil menambahkan, namun untuk pasien yang tidak memiliki riwayat atau keluhan dan pernah dirawat sebagai PDP, tidak perlu periksa laboratorium.
“Untuk pasien yang tidak ada keluhan, tidak perlu periksa laboratorium dulu. Nanti kita yang screening,” pungkas dr. Djamil. (tok)