Kediri (Jatimsmart.id) – Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Polres Kediri Kota membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dari kegiatan, Rabu (16/9) malam hingga dinihari tadi, 23 warga Kota Kediri yang terbukti melanggar prokes Covid-19 berhasil diamankan dan diberi sanksi. Mereka berada di sebuah kafe di Kecamatan Mojoroto dan Warung Kopi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
Sanksi sementara, KTP yang bersangkutan disita untuk kemudian mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dikemudian hari.
Dari pantauan di lapangan, beberapa pengunjung pun sempat terlihat panik dan segera memakai masker mereka. Selain penggunaan masker, salah satu yang menjadi sasaran petugas gabungan adalah mereka yang duduk bergerombol. Padahal, selama sosialisasi dilakukan, para pengunjung diimbau untuk tidak duduk berdekatan.
“Malam ini kita launching mobil Covid Hunter, setelah itu langsung kita lakukan operasi yustisi dengan cara hunting kesejumlah kafe dan warung yang biasa menjadi tempat kerumunan warga, hasilnya tadi kita serahkan ke tim Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
AKBP Miko menambahkan, selama ini Satgas Covid-19 dan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kota Kediri telah melakukan berbagai macam sosialisasi serta penyediaan fasilitas kebersihan, tempat cuci tangan. Sehingga kinu sudah saatnya penegakan hukum dan sanksi.
“Setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” terang AKBP Miko.
AKBP Miko berharap masyarakat semakin sadar terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum reda. (ad)