Kediri – Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam kasus ini, 35 orang tersangka diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, pengungkapan 33 kasus narkoba ini digelar selama 12 hari dalam ‘Operasi Tumpas’ 2019. 9 diantaranya adalah pengedar sabu-sabu, sementara 24 lainnya tergolong obat-obatan terlarang seperti pil koplo atau doble L.
Dari mereka polisi menyita, total barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 gram. Sementara untuk pil dobel L sebanyak 162 ribu butir.
Polres Kediri menghitung adanya nilai transaksi hingga Rp. 200 juta. Lebih rinci, Roni mengungkapkan apabila satu paket pil koplo berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 10 ribu, maka nilai barang bukti yang diamankan lebih dari Rp 162 juta untuk pil dobel L, dan sabu-sabu kurang lebih Rp 31,5 juta dengan asumsi harga Rp 1,5 juta tiap 1 gramnya.
Kapolres mengaku bersyukur, karena barang haram tersebut berhasil disikat sebelum sampai ke tangan para konsumen yang tentu akan membahayakan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari barang haram ini. Sebab, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka kerap mengedarkan narkoba ke kalangan anak sekolah atau pelajar. Sementara barang terlarang tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Kediri.
“Masih kita dalami asal mula barang tersebut. Ada beberapa lokasi yang sudah kita petakan. Kita juga mengembangkan kasus ini dan bermuaranya jaringan ini ternyata dari sebuah Lapas. Narapidana dari dalam Lapas,” kata AKBP Roni Faisal, dalam rilis di Mapolres Kediri, Kamis (07/02/2019).
Namun, Kapolres mengaku, ada tantangan dalam mengungkap kasus ini hingga ke pengendali yang ada di lapas. Sebab, peredaran narkoba selalu dalam jaringan terputus.
“Jaringan di Lapas itu kita dalami. Mudah-mudahan kita bisa ungkap,” Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini seluruh tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka yang terbukti mengendarkan sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun penjara. Sementara pengedar pil dobel L dikenai Pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. (ydk/sam)