Tulungagung (Jatimsmart.id) – Seorang produsen miras oplosan ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. Tersangka yang diketahui bernama Dimas Subangun Prasetyo (23), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diamankan dirumahnya. Polisi menyita ratusan liter minuman keras oplosan siap jual, yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas penjualan miras yang dilakukan tersangka.
“Awalnya kami mendapat laporan tentang aktivitas pembuatan minuman keras oplosan, setelah cukup bukti kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (2/12).
Dari hasil pemeriksaan, pria tamatan SMP ini diketahui menggunakan alkohol murni sebagai bahan utama pembuatan miras oplosan. Alkohol yang lumrahnya digunakan untuk medis tersebut, dicampur dengan air putih. Setiap 1 liter alkohol dicampur dengan 3 liter air putih. Hasil racikannya ini pun kemudian dikemas kedalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
“Per botol dijual Rp 50 ribu. Tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 30 ribu per botolnya,” imbuhnya. Tersangka sudah beroperasi sejak 6 bulan.
Tersangka tidak mempunyai keahlian khusus dalam meracik miras ini. Dan hanya menggunakan perkiraan takaran ala kadarnya, sehingga sangat membahayakan jika dikonsumsi. Ilmunya, didapar dari sang istri yang saat ini bekerja di luar negeri.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pam/jek)