Kediri (Jatimsmart.id) – KM, pria paruh baya asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini tega setubuhi Bunga, bukan nama sebenarnya, bocah berusia 12 tahun. Bunga, adalah cucu tetangga KM.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana mengatakan, awal mula kejadian ini berlangsung pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban sering datang kerumah neneknya, yang merupakan tetangga pelaku.
Saat berada di rumah sang nenek, korban mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya.
Sang ibu kemudian bertanya kepada korban dan mengetahui jika putrinya pernah disetubuhi oleh tersangka. Miris, KM setubuhi Bunga sebanyak lima kali. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kediri Kota.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana. (*)