Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap kasus seks menyimpang, dengan korban anak dibawah umur. Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) seorang gadis asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka. Keduanya digerebak di sebuah hotel, usai melakukan tindakan asusila sesama jenis. Polisi mengamankan sprei hotel serta pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti..
AKBP Tofik Sukendar, Kapolres Tulungagung mengatakan, terungkapnya kasus seks menyimpang ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Mereka mendapatkan informasi bahwa keduanya sering menginap di sebuah hotel. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya diketahu menginap di sebuah hotel pada Senin (9/9) lalu.
baca juga : Penyimpangan Orientasi Seksual di Tulungagung Meningkat, Didominasi Usia Pelajar
“Langsung kita lakukan penggerebakan dan menemukan keduanya berada di satu kamar,” katanya, Rabu (11/9) dalam rilis di Mapolres Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan seks menyimpang ini atas dasar suka sama suka. Namun usia korban yang masih 16 tahun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan tersangka kelas XII dari sekolah berbeda.
baca juga : Sediakan Layanan Threesome, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 Jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk menemukan adanya dugaan tindakan prostitusi.
“Masih terus kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (pam/ydk)