Tulungagung – Pasca tertangkapnya Rohmad Kurniawan (38) warga Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang merupakan pemilik dan admin akun penyebar berita hoax Puji Ati, polisi terus melakukan penyidikan. 7 orang saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini, mereka diduga kuat terlibat dalam penyebaran berita hoax tersebut.
Selain itu polisi juga melibatkan sejumlah saksi ahli, dalam proses penyidikan. Mereka adalah saksi ahli dari Bareskrim Polri, saksi ahli bahasa dan saksi ahli dari Diskominfo setempat. Pelibatan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan keterangan, yang sudah diperolah dari saksi dan tersangka.
Handphone milik para saksi dan juga tersangka kini sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. selanjutnya handphone tersebut akan dilakukan uji laboratorium digital forensik, untuk memperkuat bukti yang sudah ada. Proses ini sudah dilakukan dan hasilnya akan terlihat dalam beberapa hari terdepan. “jika terbukti terlibat, ketujuh orang saksi yang sudah diperiksa ini akan ditetapkan sebagai tersangka”. Kata Akp Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polres Tulungagung
Sebelumnya polres tulungagung menangkap Rohmad Kurniawan, pemilik dan admin akun facebook Puji Ati. Akun tersebut selama ini meresahkan masyarakat, karena sering menyebar berita hoax dan fitnah. Pemilik akun tersebut kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (pam/ydk)
Baca juga : Admin Puji Ati, Penyebar Hoax di Tulungagung Hanya Lulusan SD