Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung meningkatkan status kasus video pesta ulang tahun yang sebelumnya viral di media sosial menjadi penyidikan. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya, terkait perayaan ulang tahun yang berlangsung di tengah masa pandemi ini.
Polisi memasang garis polisi, di Waterpark Singapuran Paradise Night, di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Lokasi wisata ini merupakan tempat dirayakannya pesta ulang tahun yang sebelumnya viral.
BACA JUGA:
- Angka Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Pemprov Pertimbangkan Format PSBB
- Covid Hunter Akan Jemput Paksa Warga yang Berkeliaran Saat Isolasi Mandiri
- Tiga Daerah di Jatim Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
Kanit Pidus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto menjelaskan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa buku tamu dan papan ucapan selamat ulang tahun. Dalam daftar buku tamu tercantum 30 orang yang hadir dalam pesta tersebut. Namun polisi meyakini jumlah yang hadir lebih dari itu. Hal ini dikarenakan pemilik hajat dan pemilik lokasi wisata sama-sama mengundang tamu.
“Pemilik hajat mengundang teman-temannya sedangkan pemilik lokasi mengundang sejumlah keluarga. Itu belum termasuk MC dan lainnya,” katanya, Sabtu (9/1).
Kini Waterpark ini ditutup hingga proses penyidikan selesai. Polisi juga akan meminta keterangan terhadap warga sekitar lokasi, yang mengetahui langsung acara perayaan ulang tahun ini. Hingga saat ini sejumlah saksi sudah diminta keterangannya. Mereka merupakan tamu undangan, pemilik lokasi dan MC.
“Untuk jumlah saksi kemungkinan masih akan bertambah lagi, kita terus lakukan penyidikan,” tuturnya.
Polisi juga akan menggunakan saksi ahli dalam menangani kasus tersebut. Saksi ahli berasal dari Dinas Kesehatan setempat. Mereka menggunakan saksi ahli karena berkaitan dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan menangani kasus ini.
BACA JUGA:
- Satgas Covid-19 Sumenep Tindak Tegas PNS Pelanggar Proker
- Trenggalek dan Tulungagung Terapkan Jam Malam, Destinasi Wisata Ditutup
- Pasien Meningkat, Lokasi Karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung Penuh
“Kita menggunakan undang-undang lex specialist dalam menangani kasus ini, untuk itu membutuhkan saksi ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya video pesta perayaan ulang tahun di Tulungagung viral di dunia maya. Pesta tersebut digelar di sebuah lokasi wisata. Pemilik hajat pesta ulang tahun ini diketahui sebagai anak dari pemilik lokasi wisata. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidananya, polisi akan menjerat dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman 1 tahun denda Rp 100 juta. (pam/ydk)