Trenggalek – Polres Trenggalek menggerebek produsen minuman keras maut yang menewaskan tiga warga di Watulimo, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu. Dari industri rumahan di Kabupaten Kediri tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dan menyita ratusan botol miras palsu sekaligus peralatan produksi.
Pengungkapan ini, menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan bentukan Polres Trenggalek.
“Dari penyelidikan miras yang dikonsumsi ini terdapat kandungan beberapa zat dari jenis metanol dan esen vodka yang dioplos oleh pelaku dan sudah diamankan dari Kabupaten Kediri,” kata AKBP Didit dalam rilis di Mapolres Trenggalek Rabu (13/02/2019).
Kedua tersangka yang diamankan, masing-masing Hadi Suwito warga Desa Jati, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan Sugiono warga Desa Wonosari Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri sebagai pengecer. Selain mereka polisi juga menetapkan Samsul Anam warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Arik Setiawan serta Rudi Sukamto, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo sebagai tersangka. Ketiganya sebagai pembeli serta pengoplos miras yang ditenggak bersama dalam pesta di malam menjelang pemilihan desa di daerah setempat.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang warga Watulimo, Trenggalek menjadi korban overdosis setelah menggelar pesta minuman keras, pada 8 Februari 2019 lalu. Tiga orang korban tewas dalam perawatan di puskesmas dan rumah sakit. Sementara empat lainnya masih dirawat intensif dan kini mengalami gangguang penglihatan, satu diantaranya buta total.
Dari rekam medik rumah sakit, para korban mengalami OD miras. Dimana konsentrasi alkohol dalam darah sangat tinggi sehingga mengakibatkan korban lemas, pandangan kabur, sesak nafas dan gagal jantung yang mengakibatkan meninggal dunia. (pam/ydk)