Kediri – Polres Kediri berhasil membongkar praktik prostitusi online. Seorang wanita berinisial NI (35) warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan sebagai mucikari.
Perempuan berawakan tambun tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dengan menawarkan gadisnya pada pria hidung belang melalui media daring.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, NI diamankan, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia diringkus, setelah menggerebek pasangan bukan suami istri di salah satu kamar hotel di Kabupaten Kediri.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindakan prostitusi terselubung ini. Selanjutnya petugas menindak lanjutinya dengan mendatangi sebuah hotel di wilayah Sukorejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Informasi tersebut ternyata benar. Setelah mengecek seluruh kamar, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri kemudian mendapati laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar nomor 306. Saat diinterogasi, mereka mengakui bukan suami istri sah. Berdasarkan keterangan dari pihak perempuan (RA) warga Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pemberi layanan esek-esekmengaku disalurkan oleh NI sebagai mucikarinya kepada pria hidung belang melalui layanan pesan whatsapp.
Kini Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa ketiganya.
“Sementara untuk NI kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri, Senin (13/5/2019). (ydk/sam)
Baca Juga :