Kediri (Jatimsmart.id) – Polisi menangkap lima orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan lereng Gunung Kelud, Kabupaten Kediri akhir tahun lalu. Salah satu pelaku diantaranya merupakan ayah kandung korban.
Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Mansur mengungkapkan saat ini lima orang pelaku tengah menjalani proses penyidikan. ZA ayah kandung korban, RS (14), AH (25), AH (42) dan RB (23) tetangga korban saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kediri.
Kasus ini, lanjut Kompol Mansur mulai menemukan titik terang setelah kondisi psikologis korban NE (12) berangsur pulih. Berdasarkan rekomendasi psikolog pendamping korban, polisi diminta untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak kasus ini dilaporkan awal Januari tahun ini. Sehingga ada kesan lamban dari kepolisian terhadap penanganan kasus ini.
“Kebetulan yang menghambat adalah pengembalian psikis daripada korban, yang tidak bisa kita tentukan. Sudah ada surat dari psikolog. Kemarin sudah bisa kita mintai keterangan dan berkembang bisa kita lakukan penangkapan terhadap lima pelaku,” kata Kompol Mansur, usai audiensi bersama Yayasan Kekuatan Hati, dan relawan perlindungan perempuan dan anak di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 15 Maret 2022.
NE sendiri berdasarkan rekomendasi tim psikolog, baru bisa dimintai keterangannya 4 Maret 2022 kemarin. Selama itu, tim psikolog terus bekerja memulihkan kondisi psikologis korban.
“Kalaupun dianggap lamban, tidak ada masalah. Kembali lagi disampaikan, korban baru bisa dimintai keterangan pada tanggal 4 Maret kemarin. Baru beberapa hari saja,” lanjutnya
Sementara itu, dalam audiensi di gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jeanny Latumahina, Ketua Yayasan Kekuatan Hati memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang telah menangkap lima orang pelaku pemerkosaan terhadap NE. Namun, pihaknya terus mendorong kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan terhadap NE, yang diduga dilakukan oleh sembilan orang.
“Kami tetap mendampingi kasus ini sampai penangkapan 9 pelaku yang terjadi di Kabupaten Kediri. Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap lima orang, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku harus ditangkap untuk diproses secara hukum,” desak Jeanny.
Pihak Jeanny dan relawan memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak. “Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas. Kita harus selamatkan anak-anak kita. Bisa dibayangkan, seorang anak dibawah umur diperkosa pelaku dalam satu hari. Ini diluar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, para relawan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kediri ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, pada Rabu (23/2/2022) lalu. Massa mendesak wakil rakyat untuk memanggil Polres Kediri terkait lambannya penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Data dari Yayasan Kekuatan Hati sendiri yang di awal mendampingi korban, peristiwa pemerkosaan terhadap NE terjadi berulang kali oleh total 9 korban. (ydk/jek)