Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri membongkar praktik produksi bibit jagung ilegal di Kabupaten Kediri. Tiga tersangka sebagai produsen diamankan. Masing-masing Basuki (47) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Ahmad Romdoni (45) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan Muhamad Mintoro (53) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 5 ton lebih benih jagung senilai Rp. 650 juta. Saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Produksi bibit jagung ilegal ini terbongkar, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya peredaran bibit illegal dari perusahan bibit PT. Agri Makmur Pertiwi. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar jika di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri beredar bibit ilegal tanpa label tersebut.
“Ketiga tersangka ini memperbanyak benih dan memperdagangkan jagung jenis talenta milik PT Agri Makmur Pertiwi tanpa pensetujuan pemegang hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) dan dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah,” kata Waka Polres Kediri Kompol Andi Gunawan S.I.K saat konferensi pers, di Mapolres Kediri. Senin (26/8/2019)
Lebih lanjut, hal ini membuat pihak PT. Agri Makmur Pertiwi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku pembuat dan pengedar bibit jagung ilegal ini.
Tersangka Basuki diamankan lebih dulu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu kendaraan Mitshubisi L300 Nopol AG 8648 KE. Selain itu juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp. 7 juta, satu karung benih jangung manis talenta, 40 pack insektisida, 30 karung tongkol jagung manis basah, 32 karung tongkol benih jagung manis kering, satu timbangan dan enam karung kering biji jagung manis talenta.
Sementara dari penangkapan Ahmad Romadono petugas mengamankan 111 karung jagung tongkol jenis talenta. 1 kg pewarna merah, 4 kg benih jagung jantan jenis talenta, 8 kg benih jagung betina jenis talenta dan 9 kg benih jagung jenis talenta.
baca juga :
- Satreskrim Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Begal Truk
- Polres Kediri Tembak Dua Bandit Antar Provinsi Asal Lampung
- 7 Bulan Buron, Pelaku Begal di Kediri Dibekuk, Sasarannya Waria
Sedangkan dari penangkapan Mintoro diamankan empat sak jagung manis talenta, satu sak jangung manis talenta yang sudah diberi pewarna. 40 pack benih jagung manis Telenta, alat pres, timbangan dan plastik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku mereka telah memproduksi bibit jagung ilegal ini sejak setahun terakhir. Pelaku mendapatkan benih dari petani rekanan pabrik, yang kemudian diperbanyak dan dikemas ulang. Selain Kediri, pelaku memasarkannya di Malang, Nganjuk, dan Blitar. Benih palsu ini dijual dengan harga Rp. 145 ribu perkilogram, sementara benih produksi pabrikan dijual Rp. 240 ribu hingga Rp. 250 ribu perkilogram, dengan omset hingga Rp. 400 juta perbulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 71 Undang Undang RI No 29 tahun 200 tentang perlindungan varietas tanaman dan diancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2,5 milyar. (ydk)