Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polres Tulungagung meringkus seorang pengedar sabu-sabu, yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung yang ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu, dengan berat 32 gram.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Mereka kemudian langsung melakukan penangkapan saat pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu,” katanya. Sabtu (30/11).
Tersangka menjual sabu-sabu setiap gram nya dengan harga Rp 1,2 juta. Setiap bulan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 5 juta .
“Jadi tersangka mengambil barang sesuai dengan petunjuk pemasoknya,” imbuhnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pam/ydk)