Jakarta (Jatimsmart.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang kembali oleh Pemerintah. Perpanjangan PPKM kali ini berlangsung dari 10-16 Agustus 2021.
BACA JUGA:
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Kediri Genjot Tracing dan Testing
- Kapolres Kediri Kota Melakukan Kunjungan Di Posko PPKM Mikro di Pasar Semen
- PPKM Level-4 Berakhir, Pemerintah Minta Tunggu Keputusan Selanjutnya
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data yang didapat, penurunan kasus terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.
BACA JUGA:
- Selama PPKM Darurat, Jatim Vaksin 2.755.758 Penduduk
- Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus 2021
- PPKM Level 4, Forkopimda Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga
Luhut pun memastikan proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya. Keputusan lebih detail akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. (*)