Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri bersama TNI dan tenaga medis melakukan evakuasi jenazah penumpang bus Puspa Indah jurusan Malang-Jombang yang meninggal dalam perjalanan. Evakuasi jenazah dilakukan diawasan pemberhentian bus di Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dengan pakaian APD lengkap. Sesuai standar operasional penanganan pasien COVID-19.
Korban berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui bernama Candra Taufiqur Rohman warga Kayenlor, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kabupaten, AKBP Lukman Cahyono kepada Jatimsmart.id membenarkan perihal adanya kejadian tersebut. Hingga kini anggotanya bersama dengan tim kesehatan sedang memintai keterangan sejumlah saksi, baik dari pihak bus dan penumpang lainnya.
“Benar tadi sore ada kejadian tersebut, bahkan hingga kini petugas masih melakukan proses identifikasi dan keterangan saksi pihak bus dan penumpang, perihal sebab dan riwayatnya,” jelas AKBP Lukman, Sabtu (4/4).
Proses evakuasi juga sempat membuat warga kaget dan panik. Karena petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat melakukan proses evakuasi.
Menurut Lukman berdasar keterangan awak bus, korban merupakan penumpang dari Malang yang hendak turun di Kandangan untuk kemudian naik angkot menuju Kecamatan Pare. Namun saat bus tiba di Kandangan, penumpang sudah dalam kondisi tak bernyawa saat dibangunkan awak bus.
Berdasar keterangan awak bus dan 5 orang penumpang yang ada dalam bus. Tidak ada gelagat atau suatu hal yang mencurigakan pada penumpang yang meninggal dunia.
“Yang bersangkutan, naik dari Malang bermaksud turun di Kandangan, namun saat tiba dibangunkan karena dikira tidur, yang bersangkutan sudah meninggal. Menurut awak bus tidak ada gejala atau tanda tanda yang bersagkutan sakit atau apa. Namun tim medis menggunakan SOP penanganan COVID-19 sebagai langkah preventif. Penyebab kematian masih dalam penyelidikan” imbuh Lukman.
Kapoles juga meminta masyarakat agar tidak cemas dan khawatir ataupun panik secara berlebihan. Terutama ikut menyebarkan kabar berita, video maupun foto dengan keterangan yang belum tentu kebenarannya. Karena dapat menimbulkan kepanikan dan kecemasan, terutama lagi jika terbukti kabar berita Hoax atau tidak benar akan dikenai pidana UU ITE.
“Jangan panik, warga dan masyarakat, serahkan saja kepada petugas medis dan kepolisian. Jangan ikut menyebarkan foto dan video belum jelas kebenarannya, terutama menambah kepanikan warga soal COVID-19. Awas bisa dipidana dengan UU ITE jika kabar berita tersebut Hoax,” tegas Lukman. (ad)